nusakini.com-Dalam program registrasi ulang pengguna kartu seluler, tercatat sudah 302 juta NIK dan nomor KK yang sudah berhasil terintegrasi. Seperti diketahui, registrasi ulang, harus menggunakan NIK dan nomot KK. Tapi, data pengguna seluler dijamin aman, sebab sistem keamanan dibuat secara berlapis. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh, saat jadi narasumber di acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk, "Registrasi Data Kartu Telepon, Aman dan Terjamin" di Jakarta, kemarin.  

Zudan merasa bersyukur pengguna kartu seluler yang melakukan registrasi ulang cukup banyak. Bahkan diluar dugaan. Ia sendiri menjamin, keamanan data pengguna aman. Karena sistem keamanan dibuat berlapis.  

"Dukcapil bekerjasama dengan operator seluler menggunakan sistem keamanan fisik yang berlapis serta VPN (Virtual Private Network), sehingga datanya aman," katanya.  

Dengan keamanan yang berlapis, kata Zudan, pengguna kartu seluler tak usah khawatir, datanya akan bocor. Karena memang, sudah jadi kewajiban pemerintah menjamin keamanan data kependudukan. Namun Zudan juga mengingatkan, agar masyarakat juga hati-hati. Misalnya tidak asal menyebarkan data diri, seperti NIK dan KK di dunia maya. Jadi, tanggung jawab keamanan data, tak hanya jadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, tapi juga jadi tanggung-jawab masyarakat itu sendiri.  

“Keamanan data kependudukan juga ada di tangan penduduk itu sendiri. Ini yang saya sering ingatkan. Orang-orang kan terbiasa membagikan copy KTP-el atau KK-nya kepada pihak lain untuk mengurus berbagai urusannya. Bahkan tidak jarang dengan sengaja atau tidak membaginya di media sosial. Nah ini yang harus hati-hati," tuturnya.  

Zudan mencontohkan banyak yang masuk ke WhatsApp dia, bertanya tentang itu. "Saya tanya kembali, pernah meninggalkan nomor HP ketika ada urusan dengan perbankan, kredit kendaraan atau dengan layana reservasi hotel? Jadi saya kira, kita agar lebih cerdas dalam me-manage dokumen pribadi kita," katanya. 

Terlebih, lanjut Zudan di era keterbukaan ini, kesadaran masyarakat yang perlu ditumbuhkan untuk menjaga data dirinya. Jangan kemudian, asal sebar dan unggah. Jadi harus dihindari memberikan data ke pihak lain. Terutama di media sosial.  

"Ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab," katanya. 

Zudan juga menepis isu adanya jual beli data. Mencegah itu, antara Ditjen Dukcapil dengan pihak operator seluler, diterapkan jaringan khusus untuk lalu lintas transaksi data. Jadi secara sistem dimuat seaman mungkin. Selain itu juga hak akses bagi lembaga yang terlibat dalam kerjasama dengan Ditjen Dukcapil dibuat seketat mungkin. Dan, itu dituangkan secara tegas alam perjanjian kerjasama. (p/ab)